RDP DPRD - Tarif Nilai Ganti Kerugian Aktivitas Seismic 3D di PALI

Cover 1.jpeg
Tanggal : 14 Jul 2026 s/d 14 Jul 2026
Tempat : DPRD PALI
Jam : 15.00 - selesai
Pengirim : STARLA Radio, Radio Komunitas - Gita , Berita dan Komunita

Laporan ini disusun secara kronologis berdasarkan aktivitas advokasi lapangan, pemetaan kendala birokrasi, serta rencana aksi taktis tindak lanjut yang wajib diambil guna memecah kebuntuan hukum di tingkat eksekutif daerah.

  1. KRONOLOGI KEGIATAN DAN DINAMIKA LAPANGAN
  1. Selasa, 14 Juli 2026 (Pukul 16.10 WIB): Pelaksanaan RDPU Bersama Komisi II DPRD PALI

Tim Riset Plusminus menghadiri dan mengawal langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kabupaten PALI. Rapat ini mengonfrontasi kemandekan draf penyesuaian tarif ganti rugi lokal referensi empiris dan uji petik kebijakan, Tim Kajian Pemda PALI dalam Berita Acara tertanggal 19 Juni 2023 pada proyek sejenis di lokasi berbeda, secara nyata telah menyatakan bahwa besaran tarif usang Rp5.000,-/m berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2017 sudah "tidak sesuai lagi dengan perekonomian" (Rintis Rp7.500,-/m dan Bor Rp200.000,-/titik) yang selama ini tertahan di tingkat eksekutif.

  1. Hasil RDPU: Sikap Kaku Eksekutif (Asisten III & Bagian Hukum)

Dalam forum tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PALI (Haryono) bersama Bagian Hukum tetap bersikap kaku (ngotot). Pihak eksekutif menyatakan tidak berani mengeluarkan instrumen Diskresi Daerah (Perbup/SK Bupati tarif lokal) dengan dalih ketakutan semu akan melanggar hierarki hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017. Eksekutif mengabaikan fakta bahwa esensi nilai keekonomian Pergub tersebut sudah tidak relevan dengan tingkat kemahalan PALI saat ini.

  1. Rabu, 15 Juli 2026: Penetrasi Hukum ke Kejaksaan Negeri PALI

Guna memecah kebuntuan akibat ketakutan administrasi Pemkab, Tim Riset Plusminus mengambil langkah progresif dengan melayangkan Surat Laporan Informasi Resmi Nomor: 37/RED-PM/VII/2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Surat tersebut memohon fasilitasi Forum Ekspose Yuridis Bersama guna meluruskan salah tafsir hukum di jajaran eksekutif. Langkah ini sukses memberikan tekanan psikologis ganda bagi internal Pemkab PALI.

  1. Rabu, 15 Juli 2026: Respons Cepat Pemkab PALI & Permintaan LO

Dampak penetrasi ke Kejaksaan dan masifnya pemberitaan media membuat jajaran Asisten III dan Bagian Hukum di hari yang sama langsung menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) PALI. Pihak Pemkab akhirnya melunak dan membuka diri. Melalui komunikasi resmi, Bagian Hukum Setda PALI meminta Tim Plusminus untuk mengirimkan surat permohonan resmi kepada Pemkab, yang akan dijadikan dasar (disposisi) bagi Sekda untuk mengajukan Legal Opinion (LO) secara resmi kepada Kejari PALI.

  1. RENCANA AKSI TINDAK LANJUT (ACTION PLAN) STRATEGIS

Guna memastikan momentum melunaknya Pemkab PALI ini menghasilkan produk hukum (Perbup/SK) yang sah dalam waktu singkat, berikut adalah rencana aksi terukur yang sedang dan akan kami jalankan:

  • Aksi 1: Memenuhi Instrumen Surat Permohonan LO Pemkab

Kami telah mengirimkan surat permohonan resmi ke Bagian Umum Setda PALI pada hari Kami, 16 Juli 2026 guna memicu disposisi cepat Ibu Sekda ke Kejari PALI. Hal ini dilakukan untuk mengunci komitmen birokrasi mereka agar proses permohonan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan berjalan dalam koridor waktu yang cepat.

  • Aksi 2: Penetrasi ke Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan

Tim Litbang Plusminus akan bergerak maju dengan mengirimkan surat permohonan tanggapan resmi kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan. Jika memungkinkan dapat bertemu langsung dengan Kepala Biro akan dilakukan wawancara khusus. Surat dan wawancara ini bertujuan untuk meminta ketegasan dan jawaban tertulis dari Provinsi guna mementahkan argumentasi kaku Asisten III PALI.

  • Aksi 3: Monitoring dan Pengondisian Opini Publik

Secara berkala, kami akan terus melakukan pemantauan jurnalistik terukur melalui jaringan media guna memastikan tidak ada ruang bagi oknum birokrasi untuk memperlambat proses administrasi yang sedang berjalan.

III. DOKUMENTASI KEGIATAN DAN MONITORING PUBLIKASI MEDIA

Sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dan keterbukaan informasi atas pergerakan taktis yang telah dilakukan, bersama ini kami paparkan bukti dokumentasi visual serta rekam jejak publikasi media siber (Media Monitoring) sepanjang bergulirnya agenda advokasi ini:

  1. Dokumentasi Visual Lapangan (Foto Terlampir):
    • RDPU Komisi II DPRD PALI (Selasa, 14 Juli 2026): Menampilkan jalannya perdebatan regulasi dan atmosfer argumentasi kaku dari pihak eksekutif (Asisten III dan Bagian Hukum Setda PALI) di hadapan pimpinan dan anggota legislatif.
    • Foto Penyerahan Dokumen Hukum (Rabu, 15 Juli 2026): Dokumentasi saat Tim Riset Plusminus menyerahkan secara resmi Surat Laporan Informasi Potensi Konflik Sosial di Kantor Kejaksaan Negeri PALI.
    • Foto Koordinasi Setda PALI (Kamis, 16 Juli 2026): Dokumentasi tangkap laya (screen shot) koordinasi tindak lanjut penyerahan surat usulan permohonan LO dengan Kabag Hukum Setda PALI atas petunjuk Sekretaris Daerah.
  2. Monitoring Publikasi Media Siber (Jejaring Media Hub):

Guna memberikan tekanan opini yang terukur dan mematahkan klaim sepihak eksekutif di ruang publik, kami telah mengondisikan penerbitan rilis berita secara masif dan serentak dari berbagai sudut pandang (angle) melalui tautan/link media siber berikut:

IV. INFORMASI LAMPIRAN DAN KOORDINASI TEMBUSAN DOKUMEN

  1. Salinan Surat Nomor: 37/RED-PM/VII/2026 (Kepada Kejari PALI) - Tembusan Manajemen PT BGP Indonesia.
  2. Salinan Surat Nomor: 038/RED-PM/VII/2026 (Kepada Bupati c.q. Sekda PALI) - Tembusan Manajemen PT BGP Indonesia.
  3. Berkas cetak (print-out) foto-foto dokumentasi kegiatan RDPU dan penyerahan surat.
  4. Berkas cetak (print-out) bukti tayang artikel rilis berita dari jejaring media hub.